Bareskrim Tangkap Pengelola Judi Bola Online Beromzet Miliaran
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap HS. Ia merupakan seorang pengelola situs bola yang diamankan pada pekan lalu.
"Tersangka HS ini omzetnya besar karena dia mengumpulkan hasil taruhan dari para pemain judi. Dia membuka website judi online di situs bola khusus taruhan slot pulsa terpercaya untuk agen judi bola online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Agus menduga dalam sebulan HS mengantongi Rp 1 miliar dari hasil mengelola situs judi online tersebut. Tersangka, sambung Agus, memiliki akun online pada situs yang dikelolanya.
Selanjutnya, pemain yang ingin taruhan slot online bertaruh akan dibuatkan kata sandi (password) di situs tersebut. Lalu, HS akan memberikan kredit berdasarkan kemampuan tiap-tiap pemain.
"Dia mengumpulkan omzetnya dari hasil taruhan para pemain judi," ungkap Agus.
Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah buku tabungan dan lima buah telepon seluler. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA :
Bangkrut di Meja Judi, 7 Orang Ini Kalah Hingga Triliunan
Jelang turnamen sepak bola , jajaran Polda Metro Jaya gencar melakukan razia perjudian, baik secara online maupun konvensional. Dalam waktu cepat, polisi berhasil membekuk 2 orang yang diduga kuat sebagai bandar judi online bola.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, 2 orang tersangka yakni Hendrik (23) dan Tjong (61) ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya merupakan agen di salah satu situs judi online ternama di Indonesia.
"Kami amankan tersangka Hendrik di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan Tjong di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka ini melakukan bola melalui situs 'sb sekian sekian ',).
Budi menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik judi online di wilayahnya. Kedua pelaku kemudian diringkus dalam operasi pekat, Rabu 8 Juni 2016 kemarin.
"Dan akhirnya mereka kami bekuk. Keduanya mengaku menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014 lalu," papar dia.
Selama 2,5 tahun beroperasi, Hendrik mengaku mendapatkan omzet mencapai Rp 100 juta per bulan. Sementara Tjong memperoleh omzet sebesar Rp 30 juta per bulan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit laptop, 2 buah token key BCA, 1 unit handphone, 2 kartu ATM, dan 1 buku tabungan.
"Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Budi.

Komentar
Posting Komentar