Situs Judi dan Rokok Jadi Sponsor Klub Shopee Liga 1 2020, PSSI Senada dengan PT LIB
PSSI mengeluarkan respon positif atas kebijakan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang melarang klub Shopee menjalin kerja sama sponsor agen slot pragmatic dengan situs judi dan perusahaan rokok.PT LIB sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran ke klub-klub Shopee terkait adanya pelarangan tersebut. Namun, aturan ini tak dilaksanakan karena masih ada klub-klub yang menggunakan sponsor terlarang hingga sampai pekan kedua.
Contohnya Tira Persikabo yang menjadikan situs judi SBOTOP sebagai sponsor utama. Kemudian Persib Bandung yang menempatkan tagline perusahaan rokok di jersey musim ini.
"Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru agen slot deposit 10ribu (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku," kata Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan, seperti dikutip situs resmi, Kamis (12/3/2020).
"PT LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian," tegas pria yang akrab disapa Iwan Bule itu.Meski demikian, tak ada sanksi khusus yang diberikan ke klub-klub yang melanggar. Sama dengan PT LIB, PSSI juga menyerahkan semua tanggung jawab tersebut ke klub Shopee.
BACA JUGA :
Piala Dunia 2018 Antar 3 Warga Cilacap ke Penjara,
Peredaran beromzet miliaran rupiah dibongkar Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga menangkap bandar judi bernama Tan Handoko alias Aiu (41) pada Senin 9 November lalu.
Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan Sunter Garden, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di.
Eko menuturkan, tersangka biasa menjalankan nline melalui salah satu situs. Jumlah penggunanya bahkan mencapai ratusan user setiap kali beroperasi.
Ini bentuknya bola secara online. Omzetnya mencapai Rp 500 juta per bulan," tutur dia.
Dari bisnis haramnya ini, ia sudah mendapatkan keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah selama 2 tahun beroperasi. Dari uang sebanyak itu, diketahui ia sudah membeli berbagai macam barang-barang mewah, seperti mobil, tanah sampai bangunan.
Karena itu, tersangka ini juga kami jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," tandas Eko.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ans/Ado)
Komentar
Posting Komentar